Perkara Suap 2 Politisi PPP, Rada ‘Malu-malu’ Staf di Kemenkes RI Benarkan DAK Kabupaten Labura Jadi Atensi

Staf di Kemenkes RI

topmetro.news – Dengan nada rada ‘malu-malu’, Nugroho Tamtomo, mantan staf di Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya membenarkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagaimana usul Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), ikut menjadi atensi.

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nugroho Tamtomo pada sidang itu sebagai saksi. Ia jadi saksi lewat sambungan video conference (vidcom) ‘Zoom’, Kamis (29/4/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Menjawab pertanyaan anggota tim penuntut umum Hendra, saksi mengatakan, Januari 2018 lalu ada ketemu dengan Kabiro Keuangan dan BMN Setjen Kemenkes RI Arief Fadillah yang juga atasannya langsung untuk pergi ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yakni untuk menemui Setyo Budi Hartono, salah seorang staf di Inspektorat Jenderal (Itjen) yang biasanya memeriksa laporan keuangan di Kemenkes RI dan Acong, salah seorang staf di Biro Perencanaan.

“Biar saya refresh ingatan saksi. Di BAP saudara ada memberikan keterangan tanpa unsur paksaan dan Anda tandatangani,” kata Hendra. atas pertanyaan ini, saksi Nugroho Tamtomo membenarkannya.

Saksi akhirnya membenarkan 2 atau 3 pekan kemudian ada perintah dari Arief Fadillah untuk menelepon Acong. Tujuannya, untuk menanyakan progres usulan DAK beberapa kabupaten/kota. Di antaranya Tebingtinggi, Lubuk Linggau dan Kabupaten Labura.

“Kata Pak Acong waktu itu sudah selesai sesuai ketentuan. Pemahaman saya (permohonan DAK di kabupaten/kota dimaksud) sudah dikabulkan,” timpalnya.

Saat Hakim Ketua Husni Thamrin mengkonfrontir, baik terdakwa mantan anggota DPR RI Periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono (berkas penuntutan terpisah), tidak menyampaikan tanggapan. Karena mereka mengaku tidak mengenal dan tidak pernah komunikasi dengan saksi.

Setelah berdialog dengan anggota majelis hakim lainnya, Hakim Ketua Husni Thamrin melanjutkan persidangan pekan depan. Agenda, pemeriksaan kedua politisi PPP tersebut masing-masing sebagai saksi mahkota sekaligus sebagai terdakwa.

Keduanya dapat dakwaan menerima uang suap dari mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung. Suap diberi melalui Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kemenkes RI (telah vonis 6,5 tahun penjara). Tujuan suap, agar permohonan DAK Pemkab Labura tertampung dalam APBN-Perubahan (P) TA 2018.

Usulan DAK Bermasalah

Sementara mengutip dakwaan JPU pada KPK dengan ‘motor’ Budhi S, bermula dari dapatnya informasi, bahwa usulan DAK bidang kesehatan pembangunan lanjutan -rumah sakit baru- RSUD Aek Kanopan bermasalah di tahapan perencanaan (DESK) Kemenkes RI.

Mantan orang pertama.di Pemkab Labura itu kemudian mempercayakan pengurusan permasalahan tersebut kepada stafnya, Agusman Sinaga selaku Kepala Bidang Pengelola dan Pendapatan Daerah (BPPD) dan Habibuddin Siregar ketika itu menjabat Asisten I Setkab Labura.

Kendalanya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) tidak boleh ada anggaran untuk pembangunan rumah sakit baru (RSUD Aek Kanopan-red).

Kedua utusan H Buyung kemudian minta tolong kepada Yaya Purnomo. Yaya pun melobi sejumlah pihak. Di antaranya melalui Kabiro Keuangan dan BMN Setjen Kemenkes RI Arief Fadillah. Kemudian ke terdakwa Puji Hartono. Terus kemudian ke terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, ketika itu anggota Komisi IX DPR RI.

Minta Uang Rp100 Juta

Pada 2 Maret 2018, terdakwa Irgan Chairul yang sedang umroh menghubungi terdakwa Puji Suhartono melalui WhatsApp (WA). Ia meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh. Terdakwa Puji Suhartono menyanggupi sebesar Rp100 juta.

Keesokan harinya terdakwa Puji menghubungi Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang Rp100 juta ke rekening terdakwa Irgan. Terdakwa Puji Suhartono juga menyusul menerima Rp100 juta.

Baik Irgan maupun Puji Suhartono kena jerat dakwaan pertama, Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment